Pemerintah melalui Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan, menetapkan aturan tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan. Merujuk peraturan tersebut, Akademi Pariwisata Denpasar melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) memberikan pelatihan tata boga dan patiseri kepada para warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan. Pelatihan ini dilaksanakan selama 6 hari, dari tanggal 29 Juli – 3 Agustus 2019, dengan jumlah mitra sebanyak 20 orang. Pelatihan ini dilaksanakan dengan tiga pokok materi, yakni pengetahuan dasar tentang tata boga dan patiseri, pengolahan, dan penyajiannya. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk memberdayakan para mitra untuk melakukan wirausaha mandiri pasca pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan. Di samping itu, dalam masa tahanan masih berlangsung, para mitra bisa melakukan usaha kecil berupa pembuatan masakan dan kue yang dijual di kantin LP. Pelaksanaan kegiatan ini dievaluasi oleh tim pelaksana PkM dengan teknik observasi dan wawancara dengan para mitra. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pelaksanaan pelatihan ini sesuai dengan sasaran yang diharapkan dan mendapat respons positif dari mitra. Sebagai tindak lanjut evaluasi kegiatan, Akademi Pariwisata Denpasar akan melaksanakan kembali PkM pada periode berikutnya dengan menyasar optimalisasi penjualan makanan dan kue yang dibuat oleh mitra sebagai usaha kecil yang dilakukan dari dalam LP.