Desa adalah institusi dan entitas masyarakat hukum tertua yang bersifat asli. Keaslian desa terletak pada kewenangan otonomi dan tata pemerintahannya, yang diatur dan dikelola berdasarkan atas hak asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui sah oleh UUD Tahun 1945. Salah satu desa yang berada di kawasan kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar adalah desa Sebatu. Desa Sebatu merupakan desa yang cukup dikenal di kawasan Kabupaten Gianyar. Desa adat ini memiliki 8055 penduduk dengan 1932 KK. Saat ini desa Sebatu memiliki badan usaha yang dikelola secara mandiri yaitu BUMDES Sebatu. Pengelolaan BUMDES sudah menggunakan sistem terkomputerisasi, namun bentuk informasi terhadap pelaporan transaksi yang dikelola oleh BUMDes kepada masyarakat belum optimal. Tidak semua masyarakat di desa Sebatu dapat melihat, mengawasi dan memantau laporan keuangan dari badan usaha milik desa. Berdasarkan hal tersebut, maka diusulkan kegiatan pengabdian masyarakat berupa kegiatan pelatihan penggunaan website sebagai model transparansi pelaporan transaksi BUMDES di desa Sebatu. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dari pengelola BUMDes melalui kegiatan pelatihan. Disisi lain kegiatan ini juga membantu penyampaian informasi kepada masyarakat desa Sebatu terkait dengan laporan transaksi di BUMDes. Keberhasilan kegiatan pengabdian masyarakat yang diusulkan, dapat diukur secara kuantitatif dengan mengevaluasi kemampuan peserta pelatihan dalam melakukan pengungahan data laporan transaksi dan jumlah penyampaian laporan keuangan BUMDES pada sistem antarmuka yang dibuat berbasis website dengan mengintegrasikan sistem BUMDES yang ada saat ini. Hasil sebuah produk tepat guna yaitu sistem antarmuka berbasis website yang menampilkan laporan transaksi BUMDes Desa Sebatu dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia dari pegawai BUMDes sebagai pengelola aplikasi BUMDes yang diukur dari jumlah unggahan dokumen laporan transaksi.